Donny M. Bessie., S.Pi., M.Si, Dewi S. Gadi, S.Pi, M.Si, Umbu P. L. Dawa, S.Pi, M.Sc
Kupang,Manfaat HKI bagi pengusul atau masyarakat pengusul adalah adanya kepastian hukum bagi pemeganghak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan daripihak lain. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidanabila terjadi pelanggaran/peniruan. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain. Selain perlindungan hak cipta, ada juga UU terkait dengan paten. UU Paten di atur di pada Undang undang nomor 14 tahun 2001 mengatur tentang definisi paten, pemegang hak paten, syarat substantatif tentang paten, jenis paten, subjek paten, prosedur paten dan spesifikasi permohonan paten. Di dalam UU ini juga membahas jangka waktu perlindungan paten, pembatan paten dan hak serta kewajiban pemegang paten. Mematenkan HaKI dapat dilakukan untuk semua produk dan karya yang memiliki manfaat. Karya yang dapat dipatenkan adalah karya yang memberikan kemaslahatan dan pemberdayaan bagi kehidupan manusia. Karya yang bersifat eksklusif lebih mudah untuk dipatenkan, yang kemudian proses inilah yang disebut dengan hak cipta.
Upaya sosialisasi pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dilaksanakan oleh Universitas Kristen Artha Wacana beberapa waktu lalu diharapkan mampu mendorong peningkatan akreditasi institusi dan peningkatan karir dari dosen yang bersangkutan dalam hal ini pengusulan fungsional dosen kejenjang lebih tinggi. Disisi lain juga ada peran dari dosen yang bersangkutan bertanggungjawab dalam meningkatkan martabat bangsa dan negara di mata dunia. Mengingat, penemuan, inovasi salah satu upaya negara memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di negarannya. Semakin banyak dosen, mahasiswa dan masyarakat sadar pentingnya HaKI dan melakukan penelitian atau penemuan, suatu negara semakin berpeluang menjadi negara besar layaknya negara-nagara maju.
Dosen yang hendak mengajukan paten HaKI berhak memperoleh payung hukum HaKI. Payung hukum HaKI dalam hal ini adalah Kementerian hukum dan HAM. Produk yang dihasilkan dosen bermacam-macam bentuk, mulai dari hasil penelitian, produk dan alat. Khusus untuk hak kepemilikan industri, bisa berupa desain industri, merek, rahasia dagang dan sirkuit terpadu. Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya dikhususkan oleh dosen. Melainkan untuk semua pihak masyarakat. Termasuk mahasiswa yang melakukan hasil penemuan dan menciptakan hasil karya inovasi. Sayangnya, banyak hasil penemuan, baik dari dosen, mahasiswa dan masyarakat menemukan hasil penemuan belum memperoleh HaKI sudah dipublikasikan. Dampaknya, hasil penemuan tersebut banyak berakhir dalam bentuk tumpukan dokumen. Pada kesempatan ini melalui kegiatan Hari Dharma Karya Dika yang dilaksanakan oleh kemenhumkam pada tanggal 25 Oktober 2021, dua orang dosen FPIK UKAW dalam hal ini Donny M. Bessie., S.Pi., M.Si dan kawan-kawan dan Dewi S. Gadi., S.Pi., M.Si FPIK UKAW kembali mendapatkan sertifikat HKI dari Kemenkumham RI, produknya adalah berupa artikel ilmiah hasil penelitian masing-masing dengan judul yang berjudul Model Pengendalian ice-ice Rumput Laut Melalui Sistem Polikultur Dengan Introduksi Kultivar Resisten Desa Kojadoi (Donny M. Bessie dan Nina Lapinangga), Pemberdayaan Masyarakat Dalam Produksi Garam Konsumsi dan Iodiumnisasinya di Desa Pantai Beringin Kabupaten Kupang (Donny Bessie dan Umbu P. L. Dawa), Kajian Mikrobiologi Ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang dijual di tempat pemajangan ikan Pasir Panjang dan Namosain Kota Kupang (Dewi S. Gadi). Saat menerima sertifikat tersebut didampingi oleh Dekan FPIK UKAW, ia mengatakan bahwa jika lembaga Pendidikan ingin maju dan berkembang maka sejatinya terletak pada tingkat kesadaran warga civitas akademika terhadap permasalahan yang terjadi di lingkungan kampusnya dan lingkunga provinsi bahkan negaranya. Dari semua hasil pemasalahan yang ada dicarikan solusi. Hasil solusi yang diperoleh, akan memberikan jalan keluar dari permasalahan, dan terminimalisirlah masalah yang sedang dihadapi. Dari dua orang dosen yang menerima sertifikat merupakan kebanggaan dan refresentasi Dosen FPIK UKAW yang menerika sertifikat tersebut. Dosen-dosen FPIK lainnya juga berhasil dalam mengajukan HKI seperti Umbu P. L. Dawa sebagai dekan telah memiliki 2 sertifikat HKI dan sementara mengusulkan dua usulan lagi untuk mendapatkan sertifikat. **** UPLD





More Stories
Mengenal Sosok Susanti Ndapataka, Mahasiswa FKIP PJKR UKAW dan Atlet Kick Boxing Berprestasi
Dua Pustakawan UKAW Berhasil Lulus Ujian Sertifikasi Nasional
UKAW Kupang Rayakan Dies Natalis ke-40, Resmikan Auditorium Bahtera, Luncurkan Aplikasi Si Artha dan Gelar Wisuda