UKAW

UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA

Fakultas Hukum UKAW Kupang dan DPD KAI NTT Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat

"Saat sumpah advokat nanti, Pengadilan Tinggi akan memastikan apakah calon telah memenuhi standar MK," jelas Mamoh.

Kupang, 11 April 2025 – Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Khusus Profesi Advokat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang O Gedung Rektorat UKAW Kupang, Jumat (11/4/2025), dan direncanakan berjalan hingga 14 April 2025.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Dr Yanto Ekon (kiri) dan Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga (kanan) pose bersama usai membuka diklat khusus profesi advokat. Jumat (11/4/2025) di Ruang O gedung Rektorat UKAW Kupang. 

Plt. Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, menjelaskan bahwa diklat ini merupakan bagian dari rangkaian proses menjadi advokat, mulai dari pendidikan, ujian, pelatihan, hingga pelantikan dan penyumpahan.

“Kegiatan saat ini adalah tahapan wajib yang harus dilalui calon advokat,” ujar Mamoh usai pembukaan diklat.

Awalnya, diklat direncanakan berlangsung selama satu pekan, namun dipadatkan menjadi tiga hari tanpa mengesampingkan standar kualitas. Mamoh menekankan pentingnya peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Pelibatan Fakultas Hukum UKAW dalam diklat ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 yang mewajibkan organisasi advokat melibatkan perguruan tinggi dalam pendidikan profesi.

“Saat sumpah advokat nanti, Pengadilan Tinggi akan memastikan apakah calon telah memenuhi standar MK,” jelas Mamoh.

Selama tiga hari, peserta tidak hanya mendapatkan teori tetapi juga pelatihan praktik, seperti analisis kasus hukum dan penyusunan surat kuasa. Sebagian besar peserta diklat telah menjalani magang sebelumnya.

Sekretaris Jenderal DPP KAI, Apolos Djara Bonga, menegaskan bahwa diklat ini merupakan amanat MK dan bertujuan membentuk karakter serta kompetensi advokat.

“Pembentukan advokat perlu pematangan, terutama dalam menghadapi tantangan praktik hukum,” ujar Apolos.

Ia juga mengapresiasi integritas DPD KAI NTT dan mendorong peningkatan keilmuan advokat secara berkelanjutan.

Dekan Fakultas Hukum UKAW Kupang, Dr. Yanto Ekon, menyatakan bahwa kerja sama ini didasari nota kesepahaman antara UKAW dan DPP KAI. Diklat diikuti 23 peserta dengan materi meliputi hukum acara peradilan, kode etik profesi, penalaran hukum, dan teknik wawancara.

“Pengajar berasal dari praktisi dan akademisi berpengalaman, sehingga peserta tidak hanya memahami teori tetapi juga aplikasinya di lapangan,” jelas Yanto.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan advokat yang profesional dan berintegritas, siap melayani masyarakat dalam penegakan hukum.

Share