Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, melalui Rektor Prof. Dr. Ir. Godlief F. Neonufa, MT, secara resmi menolak kegiatan kampanye politik di lingkungan kampus. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang dapat ditimbulkan dari penyelenggaraan kampanye politik di perguruan tinggi.
“Kami memutuskan bahwa dalam situasi ini, kampanye politik tidak diizinkan di kampus kami,” ujar Prof. Godlief dengan tegas. Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024, yang memperbolehkan kampanye Pilkada di perguruan tinggi dengan syarat adanya izin dari pimpinan kampus dan pelaksanaan tanpa atribut kampanye.
Prof. Godlief mengakui bahwa kampanye di kampus dapat memberikan dampak positif, seperti meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap isu-isu sosial, lingkungan, dan politik. “Mahasiswa adalah generasi yang diharapkan mengambil alih peran sebagai pemimpin politik, agama, maupun pemerintahan,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa kampanye dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih terlibat dalam isu-isu yang lebih luas serta membangun jaringan sosial.
Namun, di balik potensi manfaatnya, terdapat berbagai risiko yang tidak dapat diabaikan. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi konflik dan perpecahan di kalangan mahasiswa. “Kampanye politik di kampus dapat memicu ketegangan antara kelompok mahasiswa yang memiliki perbedaan pilihan politik, seperti calon gubernur, bupati, maupun walikota,” jelas Prof. Godlief.
Selain itu, kampanye di kampus juga berpotensi mengganggu kegiatan akademis. “Jika kampanye diadakan di kampus, mahasiswa akan terganggu jadwal kuliahnya, dan jika satu calon diberikan izin, maka calon lainnya juga harus diizinkan. Hal ini bisa memotong waktu kuliah secara signifikan,” tambahnya.
Dampak negatif lainnya yang dikhawatirkan adalah penyebaran informasi yang salah serta tekanan sosial terhadap mahasiswa yang mungkin merasa terpaksa ikut berkampanye meskipun tidak berminat. “Kampanye dapat membawa kepentingan pribadi atau agenda tertentu yang berisiko merusak suasana akademik di kampus,” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan ini, UKAW Kupang memutuskan untuk tidak mengizinkan kampanye politik di dalam kampus. Meskipun ada manfaat dari peningkatan kesadaran politik di kalangan mahasiswa, risiko yang ditimbulkan dianggap terlalu besar. “Partisipasi mahasiswa dalam kegiatan kampus sangat penting, namun seharusnya tidak mengganggu aktivitas akademis dan tidak menciptakan konflik di antara mahasiswa,” pungkas Rektor Godlief.
Keputusan ini menegaskan komitmen UKAW untuk menjaga iklim akademik yang kondusif dan netral dari pengaruh politik.
More Stories
Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah bagi Mahasiswa FKIP UKAW Kupang
UKAW Kupang Dorong Produktivitas Petani Rumput Laut di Desa Bokonusan Melalui Program Kemitraan Masyarakat.
Membangun Generasi Inovasi dan Mandiri Melalui Kegiatan Kreatifitas dan Kewirausahaan Mahasiswa