Sambutan Rektor UKAW dalam Acara Pelantikan para Wakil Rektor serta Kabag Kemahiswaan & Alumni Universitas Kristen Artha Wacana
Kupang, 27 Mei 2024 – Wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menimbulkan kegemparan di kalangan pendidikan tinggi. Banyak pihak menganggap UKT yang diterapkan di universitas negeri terlalu mahal. Namun, Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang memilih untuk tidak menerapkan sistem UKT tersebut.
Rektor UKAW, Prof. Dr. Ir. Godlief Neonufa, MT, menegaskan bahwa sistem UKT tidak sesuai dengan visi dan misi UKAW yang menekankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya jemaat Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) dan Gereja Kristen Sumba (GKS).
“UKAW tidak menerapkan sistem UKT. Sejak awal, kami melihat potensi masalah dari penerapan sistem ini. Selain itu, UKT tidak sejalan dengan jiwa, ciri, dan karakter kami sebagai universitas Kristen,” kata Prof. Godlief setelah pelantikan Wakil Rektor UKAW pada 27 Mei 2024.
UKAW, sejak awal berdirinya, berkomitmen untuk melayani jemaat GMIT dan GKS serta masyarakat NTT secara umum. “Kami menerapkan sistem pembiayaan yang ‘soft’ agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk pendidikan tinggi. Saat ini, SPP kami sebesar Rp1,5 juta per semester, dengan biaya per SKS Rp100.000 dan untuk ekstensi Rp150.000,” kalau ada mahasiswa yang indeks prestasinya bagus, mengambil maksimum 24 SKS maka biaya yang dikeluarkan dalam satu semester Rp2,4 juta diluar SPP,” jelas Godlief.
Biaya ini dibayarkan secara konsisten mulai dari semester kedua. Pada semester pertama, seperti universitas lainnya, UKAW menetapkan biaya pembangunan sebesar Rp5 juta per mahasiswa. “Pembayaran ini bisa dicicil dua hingga tiga kali dalam satu semester, memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah untuk tetap bisa kuliah,” tambah Prof. Godlief.
Prof. Godlief juga menyoroti bahwa sistem UKT yang mahal bisa membuat calon mahasiswa mengurungkan niat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. “Kami menjaga agar setiap individu dapat meraih pendidikan. Kami berusaha membantu mahasiswa yang kurang mampu, termasuk melalui beasiswa dari GMIT Paulus dan GMIT Agape,” ujarnya.
Pendidikan, menurut Prof. Godlief, adalah kebutuhan primer yang diamanatkan dalam undang-undang. “Pendidikan adalah amanah yang dalam konstitusi disebut sebagai barang publik yang bersifat primer. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia masih sekitar 30-an persen, dan faktor ekonomi menjadi salah satu penghambat utamanya,” terangnya.
Sebagai universitas Kristen, UKAW berupaya menjalankan kebijakan yang sesuai dengan tata kelola, visi, dan misi perguruan tinggi Kristen, sambil tetap beradaptasi dengan regulasi negara. “Kami berkomitmen memberikan pendidikan yang terjangkau dan selaras dengan ajaran Yesus,” tutup Prof. Godlief.
More Stories
Pelantikan Ketua Program Studi dan Kepala Unit Penunjang Pendidikan di Lingkup UKAW
Seminar Teologi Digital di UKAW: Tantangan dan Peluang Baru bagi Gereja Modern
Seminar Nasional Bahas Perubahan Iklim dari Sudut Pandang Teologi