
Kupang, 20 Januari 2025 – Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan memastikan kesesuaian pelaksanaan standar akademik dan non-akademik di seluruh unit kerja di lingkungan universitas.
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UKAW, Agust Maramba Meha, M.Pd., menjelaskan bahwa pelaksanaan AMI UKAW 2025 melibatkan tim auditor internal yang telah ditetapkan oleh universitas.
“Pelaksanaan AMI UKAW 2025 melibatkan tim auditor internal yang telah ditetapkan oleh universitas, dengan sasaran audit mencakup fakultas, program studi, serta unit pendukung akademik dan administrasi. Audit dilakukan melalui penelaahan dokumen, wawancara, serta verifikasi bukti pelaksanaan standar mutu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AMI bertujuan untuk menilai tingkat ketercapaian standar mutu, mengidentifikasi temuan, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif bagi unit yang diaudit. Dr. Ir. Jemmy J. S. Dethan, MP dan Dr. Christian Daniel Manu, SE., M.Sc., Ak., yang berperan sebagai Anggota dari Tim auditor sekaligus auditee dalam AMI UKAW 2025, menegaskan bahwa hasil audit menjadi instrumen penting bagi pengembangan institusi.
“Hasil audit ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis serta perencanaan peningkatan mutu secara berkelanjutan di UKAW,” ujar keduanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UKAW, Dr. Ir. Ayub U. I. Meko, M.Si., menekankan bahwa Audit Mutu Internal bukan semata-mata proses penilaian administratif.
“Audit Mutu Internal merupakan sarana evaluasi dan pembinaan untuk menumbuhkan serta memperkuat budaya mutu di lingkungan UKAW. Melalui AMI, setiap unit diharapkan semakin sadar akan pentingnya dokumentasi, konsistensi pelaksanaan standar, serta tindak lanjut hasil evaluasi,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumentasi kegiatan, proses audit pada tahun ini memiliki cakupan yang luas. Audit tidak hanya difokuskan pada pelaksanaan program akademik dan program studi, tetapi juga mencakup pengendalian sistem non-akademik. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh unit pendukung universitas berjalan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Rektor UKAW, Prof. Dr. Ir. Godlief F. Neonufa, MT, menyampaikan bahwa pelaksanaan AMI menjadi wujud nyata komitmen universitas dalam menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
“Dengan dilaksanakannya AMI Tahun 2025, UKAW menunjukkan komitmennya dalam mendukung good university governance yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing institusi dan kualitas lulusan di tingkat regional maupun nasional,” tutup Rektor.
